Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara
resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus ’45 dan tercantum
dalam pembukaan UUD ’45, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD ’45.
Pada hakikatnya Pancasila mengandung dua pengertian pokok, sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia.
Dari kedua pengertian pokok ini, kemudian dilahirkan atau dapat ditarik
berbagai pengertian-pengertian lain. Dalam berbagai pengajaran tentang
Pancasila telah didalilkan, bahwa Pancasila itu telah ada bersamaan
dengan lahirnya bangsa Indonesia.
Untuk lebih jelasnya,silahkan teman-teman download makalahnya di link dibawah ini: https://www.4shared.com/office/-z55DMwVba/pancasila_sebagai_sistem_etika.html
No comments:
Post a Comment